My Ping in TotalPing.com
http://Link-exchange.comxa.com Free Automatic Backlink Free BackLinksMIM - Free BacklinksYour-LinkMD - Free Automatic Backlinks Free Automatic Link Free 1000 Backlinks Auto Dofollow Backlinks

 

 
Penjelasan Dari Nahdalatul Ulama (NU), Para Ulama Salafus salih, WaliSongo, 4 Mahzab Tentang Bid’ahnya Tahlilan

Segala puji bagi Allah, sholawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya. Do’a dan shodaqoh untuk sesama muslim yang telah meninggal menjadi ladang amal bagi kita yang masih di dunia ini sekaligus tambahan amal bagi yang telah berada di alam sana. Sebagai agama yang mencerahkan dan mencerdaskan, Islam membimbing kita menyikapi sebuah kematian sesuai dengan hakekatnya yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan yang megah, bekal kubur yang berharga, tangisan yang membahana, maupun pesta besar-besaran. Bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits:

“Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan”.(HR Abu Dawud (Sunan Aby Dawud, 3/195), al-Baihaqy (Sunan al-Kubra, 4/61), al-Daruquthny (Sunan al-Daruquthny, 2/78), al-Tirmidzi (Sunan al-Tirmidzi, 3/323), al- Hakim (al-Mustadrak, 1/527), dan Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, 1/514)

Namun ironisnya kini, justru uang jutaan rupiah dihabiskan tiap malam untuk sebuah selamatan kematian yang harus ditanggung keluarga yang terkena musibah. Padahal ketika Rasulullah ditanya shodaqoh terbaik yang akan dikirimkan kepada sang ibu yang telah meninggal, Beliau menjawab ‘air’. Bayangkan betapa banyak orang yang mengambil manfaat dari sumur yang dibuat itu (menyediakan air bagi masyarakat indonesia yang melimpah air saja sangat berharga, apalagi di Arab yang beriklim gurun), awet dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir. Rasulullah telah mengisyaratkan amal jariyah kita sebisa mungkin diprioritaskan untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif; memberi kail, bukan memberi ikan; seandainya seorang pengemis diberi uang atau makanan, besok dia akan mengemis lagi; namun jika diberi kampak untuk mencari kayu, besok dia sudah bisa mandiri. Juga amal jariyah yang manfaatnya awet seperti menulis mushaf, membangun masjid, menanam pohon yang berbuah (reboisasi; reklamasi lahan kritis), membuat sumur/mengalirkan air (fasilitas umum, irigasi), mengajarkan ilmu, yang memang benar-benar sedang dibutuhkan masyarakat. Bilamana tidak mampu secara pribadi, toh bisa dilakukan secara patungan. Seandainya dana umat Islam yang demikian besar untuk selamatan berupa makanan (bahkan banyak makanan yang akhirnya dibuang sia-sia; dimakan ayam; lainnya menjadi isyrof) dialihkan untuk memberi beasiswa kepada anak yatim atau kurang mampu agar bisa sekolah, membenahi madrasah/sekolah islam agar kualitasnya sebaik sekolah faforit (yang umumnya milik umat lain),atau menciptakan lapangan kerja dan memberi bekal ketrampilan bagi pengangguran, niscaya akan lebih bermanfaat. Namun shodaqoh tersebut bukan suatu keharusan, apalagi bila memang tidak mampu. Melakukannya menjadi keutamaan, bila tidak mau pun tidak boleh ada celaan.

Sebagian ulama menyatakan mengirimkan pahala tidak selamanya harus dalam bentuk materi, Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah berpendapat bacaan al- Qur’an dapat sampai sebagaimana puasa, nadzar, haji, dll; sedang Imam Syafi’i dan Imam Nawawi menyatakan bacaan al-Qur’an untuk si mayit tidak sampai karena tidak ada dalil yang memerintahkan hal tersebut, tidak dicontohkan Rasulullah dan para shahabat. Berbeda dengan ibadah yang wajib atau sunnah mu’akad seperti shalat, zakat, qurban, sholat jamaah, i’tikaf 10 akhir ramadhan, yang mana ada celaan bagi mereka yang meninggalkannya dalam keadaan mampu. Akan tetapi di masyarakat kita selamatan kematian/tahlilan telah dianggap melebihi kewajiban- kewajiban agama. Orang yang meninggalkannya dianggap lebih tercela daripada orang yang meninggalkan sholat, zakat, atau kewajiban agama yang lain. Sehingga banyak yang akhirnya memaksakan diri karena takut akan sanksi sosial tersebut. Mulai dari berhutang, menjual tanah, ternak atau barang berharga yang dimiliki, meskipun di antara keluarga terdapat anak yatim atau orang lemah. Padahal di dalam al-Qur’an telah jelas terdapat arahan untuk memberikan perlindungan harta anak yatim; tidak memakan harta anak yatim secara dzalim, tetapi menjaga sampai ia dewasa (QS an-Nisa’: 2, 5, 10, QS al- An’am: 152, QS al-Isra’: 34) serta tidak membelanjakannya secara boros (QS an- Nisa’: 6)

Dibalik selamatan kematian tersebut sesungguhnya juga terkandung tipuan yang memperdayakan. Seorang yang tidak beribadah/menunaikan kewajiban agama selama hidupnya, dengan besarnya prosesi selamatan setelah kematiannya akan menganggap sudah cukup amalnya, bahkan untuk menebus kesalahan-kesalahannya. Juga seorang anak yang tidak taat beribadahpun akan menganggap dengan menyelenggarakan selamatan, telah menunaikan kewajibannya berbakti/mendoakan orang tuanya.

 

Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab al-Umm berkata:

“…dan aku membenci al-ma’tam, yaitu proses berkumpul (di tempat keluarga mayat) walaupun tanpa tangisan, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan bertambahnya kesedihan dan membutuhkan biaya, padahal beban kesedihan masih melekat.” (al-Umm (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1393) juz I, hal 279)

Namun ketika Islam datang ke tanah Jawa ini, menghadapi kuatnya adat istiadat yang telah mengakar. Masuk Islam tapi kehilangan selamatan-selamatan, beratnya seperti masyarakat Romawi disuruh masuk Nasrani tapi kehilangan perayaan kelahiran anak Dewa Matahari 25 Desember.

Dalam buku yang ditulis H Machrus Ali, mengutip naskah kuno tentang jawa yang tersimpan di musium Leiden, Sunan Ampel memperingatkan Sunan Kalijogo yang masih melestarikan selamatan tersebut:“Jangan ditiru perbuatan semacam itu karena termasuk bid’ah”. Sunan Kalijogo menjawab: “Biarlah nanti generasi setelah kita ketika Islam telah tertanam di hati masyarakat yang akan menghilangkan budaya tahlilan itu”.

Dalam buku Kisah dan Ajaran Wali Songo yang ditulis H. Lawrens Rasyidi dan diterbitkan Penerbit Terbit Terang Surabaya juga mengupas panjang lebar mengenai masalah ini. Dimana Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Kudus, Sunan Gunungjati dan Sunan Muria (kaum abangan) berbeda pandangan mengenai adat istiadat dengan Sunan Ampel, Sunan Giri dan Sunan Drajat (kaum putihan). Sunan Kalijaga mengusulkan agar adat istiadat lama seperti selamatan, bersaji, wayang dan gamelan dimasuki rasa keislaman.

Sunan Ampel berpandangan lain: “Apakah tidak mengkhawatirkannya di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu nanti dianggap sebagai ajaran yang berasal dari agama Islam? Jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi bid’ah?” Sunan kudus menjawabnya bahwa ia mempunyai keyakinan bahwa di belakang hari akan ada yang menyempurnakannya. (hal 41, 64)

Dalam penyebaran agama Islam di Pulau Jawa, para Wali dibagi menjadi tiga wilayah garapan

Pembagian wilayah tersebut berdasarkan obyek dakwah yang dipengaruhi oleh agama yang masyarakat anut pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha.

Pertama: Wilayah Timur. Di wilayah bagian timur ini ditempati oleh lima orang wali, karena pengaruh hindu sangat dominan. Disamping itu pusat kekuasaan Hindu berada di wilayah Jawa bagian timur ini (Jawa Timur sekarang) Wilayah ini ditempati oleh lima wali, yaitu Syaikh Maulana Ibrahim (Sunan Demak), Raden Rahmat (Sunan Ampel), Raden Paku (Sunan Giri), Makdum Ibrahim (Sunan Bonang), dan Raden Kasim (Sunan Drajat)

Kedua : Wilayah Tengah. Di wilayah Tengah ditempati oleh tiga orang Wali. Pengaruh Hindu tidak begitu dominan. Namun budaya Hindu sudah kuat. Wali yang ditugaskan di sini adalah : Raden Syahid (Sunan Kali Jaga), Raden Prawoto (Sunan Muria), Ja’far Shadiq (Sunan Kudus)

Ketiga : Wilayah Barat. Di wilayah ini meliputi Jawa bagian barat, ditempati oleh seorang wali, yaitu Sunan Gunung Jati alias Syarief Hidayatullah. Di wilayah barat pengaruh Hindu-Budha tidak dominan, karena di wilayah Tatar Sunda (Pasundan) penduduknya telah menjadi penganut agama asli sunda, antara lain kepercayaan “Sunda Wiwitan”

Dua Pendekatan dakwah para wali.

1. Pendekatan Sosial Budaya
2. Pendekatan aqidah Salaf

Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Gunung Jati dan terutama Sunan Giri berusaha sekuat tenaga untuk menyampaikan ajaran Islam secara murni, baik tentang aqidah maupun ibadah. Dan mereka menghindarkan diri dari bentuk singkretisme ajaran Hindu dan Budha. Tetapi sebaliknya Sunan Kudus, Sunan Muria dan Sunan Kalijaga mencoba menerima sisa-sisa ajaran Hindu dan Budha di dalam menyampaikan ajaran Islam. Sampai saat ini budaya itu masih ada di masyarakat kita, seperti sekatenan, ruwatan, shalawatan, tahlilan, upacara tujuh bulanan dll.

Pendekatan Sosial budaya dipelopori oleh Sunan Kalijaga, putra Tumenggung Wilwatika, Adipati Majapahit Tuban. Pendekatan sosial budaya yang dilakukan oleh aliran Tuban memang cukup efektif, misalnya Sunan Kalijaga menggunakan wayang kulit untuk menarik masyarakat jawa yang waktu itu sangat menyenangi wayang kulit. Sebagai contoh dakwah Sunan kalijaga kepada Prabu Brawijaya V, Raja Majapahit terakhir yang masih beragama Hindu, dapat dilihat di serat Darmogandul, yang antara lain bunyinya; Punika sadar sarengat, tegese sarengat niki, yen sare wadine njegat; tarekat taren kang osteri; hakikat unggil kapti, kedah rujuk estri kakung, makripat ngentos wikan, sarak sarat laki rabi, ngaben aku kaidenna yayan rina” (itulah yang namanya sahadat syariat, artinya syariat ini, bila tidur kemaluannya tegak; sedangkan tarekat artinya meminta kepada istrinya; hakikat artinya menyatu padu , semua itu harus mendapat persetujuan suami istri; makrifat artinya mengenal ; jadilah sekarang hukum itu merupakan syarat bagi mereka yang ingin berumah tangga, sehingga bersenggama itu dapat dilaksanakan kapanpun juga). Dengan cara dan sikap Sunan Kalijaga seperti tergambar di muka, maka ia satu-satunya Wali dari Sembilan Wali di Jawa yang dianggap benar-benar wali oleh golongan kejawen (Islam Kejawen/abangan), karena Sunan Kalijaga adalah satu-satunya wali yang berasal dari penduduk asli Jawa (pribumi).

 

[Sumber : Abdul Qadir Jailani , Peran Ulama dan Santri Dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesia, hal. 22-23, Penerbit PT. Bina Ilmu dan Muhammad Umar Jiau al Haq, M.Ag, Syahadatain Syarat Utama Tegaknya Syariat Islam, hal. 51-54, Kata Pengantar Muhammad Arifin Ilham (Pimpinan Majlis Adz Zikra), Penerbit Bina Biladi Press.]

Nasehat Sunan Bonang

Salah satu catatan menarik yang terdapat dalam dokumen “Het Book van Mbonang”[1] adalah peringatan dari sunan Mbonang kepada umat untuk selalu bersikap saling membantu dalam suasana cinta kasih, dan mencegah diri dari kesesatan dan bid’ah. Bunyinya sebagai berikut:

“Ee..mitraningsun! Karana sira iki apapasihana sami-saminira Islam lan mitranira kang asih ing sira lan anyegaha sira ing dalalah lan bid’ah“.

Artinya: “Wahai saudaraku! Karena kalian semua adalah sama-sama pemeluk Islam maka hendaklah saling mengasihi dengan saudaramu yang mengasihimu. Kalian semua hendaklah mencegah dari perbuatan sesat dan bid’ah.[2]

 

[1] Dokumen ini adalah sumber tentang walisongo yang dipercayai sebagai dokumen asli dan valid, yang tersimpan di Museum Leiden, Belanda. Dari dokumen ini telah dilakukan beberapa kajian oleh beberapa peneliti. Diantaranya thesis Dr. Bjo Schrieke tahun 1816, dan Thesis Dr. Jgh Gunning tahun 1881, Dr. Da Rinkers tahun 1910, dan Dr. Pj Zoetmulder Sj, tahun 1935.

[2] Dari info Abu Yahta Arif Mustaqim, pengedit buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istighosahan dan Ziarah Para Wali hlm. 12-13.

Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid’ah yang hina namun tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut Thalibin. Namun Nahdliyin generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar (bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun seseorang telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun tidak melakukan tahlilan, akan dianggap tercela sekali, bukan termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah. Di zaman akhir yang ini dimana keadaan pengikut sunnah seperti orang ‘aneh’ asing di negeri sendiri, begitu banyaknya orang Islam yang meninggalkan kewajiban agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan Sholat Jum’at, puasa Romadhon,dll. Sebaliknya masyarakat begitu antusias melaksanakan tahlilan ini, hanya segelintir orang yang berani meninggalkannya. Bahkan non-muslim pun akan merasa kikuk bila tak melaksanakannya. Padahal para ulama terdahulu senantiasa mengingat dalil-dalil yang menganggap buruk walimah (selamatan) dalam suasana musibah tersebut. Dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)”. (Musnad Ahmad bin Hambal (Beirut: Dar al-Fikr, 1994) juz II, hal 204 & Sunan Ibnu Majah (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 514)

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU) KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 DI SURABAYA

TENTANG KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

TANYA :
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

JAWAB :
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.

KETERANGAN :

Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
“MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”

Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.

Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?

Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.

Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

[Buku “Masalah Keagamaan” Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia : H. Maftuh Basuni]

Hasil Scan halaman buku “Masalah Keagamaan” Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah);


Keterangan lebih lengkapnya lihat dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz 2 hal. 165 -166 , Seperti terlampir di bawah ini :

وقد أرسل الامام الشافعي – رضي الله عنه – إلى بعض أصحابه يعزيه في ابن له قد مات بقوله: إني معزيك لا إني على ثقة * * من الخلود، ولكن سنة الدين فما المعزى بباق بعد ميته * * ولا المعزي ولو عاشا إلى حين والتعزية: هي الامر بالصبر، والحمل عليه بوعد الاجر، والتحذير من الوزر بالجزع، والدعاء للميت بالمغفرة وللحي بجبر المصيبة، فيقال فيها: أعظم الله أجرك، وأحسن عزاءك، وغفر لميتك، وجبر معصيتك، أو أخلف عليك، أو نحو ذلك.وهذا في تعزية المسلم بالمسلم.
وأما تعزية المسلم بالكافر فلا يقال فيها: وغفر لميتك، لان الله لا يغفر الكفر.

وهي مستحبة قبل مضي ثلاثة أيام من الموت، وتكره بعد مضيها.ويسن أن يعم بها جميع أهل الميت من صغيروكبير، ورجل وامرأة، إلا شابة وأمرد حسنا، فلا يعزيهما إلا محارمهما، وزوجهما.ويكره ابتداء أجنبي لهما بالتعزية، بل الحرمة أقرب.ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه، لما روى أحمد عن جرير بن عبد الله البجلي، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة، ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل.ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية.

وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام.وجواب منهم لذلك.
(وصورتهما).

ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.

(الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده.اللهم أسألك الهداية للصواب.
نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.

قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرحك المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم، للخبر الصحيح.اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم.
ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية، وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه.كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.

ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.
ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.
اه.

وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشةوالجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.
اه.وقد قال رسول الله (ص) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.

ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.وقال (ص): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.

ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما.والله سبحانه وتعالى أعلم.

كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.
(الحمد لله) من ممد الكون أستمد التوفيق والعون.نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.
قال في (رد المحتار تحت قول الدار المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (ص): اصنعوا لآل جعفر
طعاما

(ما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.
ولانه بر ومعروف، ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.

وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع.والله سبحانه وتعالى أعلم.كتبه خادم الشريعة والمنهاج: عبد الرحمن بن عبد الله سراج، الحنفي، مفتي مكة المكرمة – كان الله لهما حامدا مصليا مسلما

 

Terjemahan kalimat yang telah digaris bawahi di atas, di dalam Kitab I’anatut Thalibin :

1. Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk Bid’ah Mungkar, yang bagi orang (ulil amri) yang melarangnya akan diberi pahala.

2. Dan apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan untuk orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid’ah yang dibenci.

3. Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan Bid’ah Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan : red) adalah menghidupkan Sunnah, mematikan Bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan.

4. Dan dibenci bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena telah disyari’atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah Bid’ah. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang Shahih, dari Jarir ibnu Abdullah, berkata : “Kami menganggap berkumpulnya manusia di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah”

5. Dan dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan sesudah seminggu dst.

Hasil scan halaman kitab I’anatut Thalibin Juz 2 hal. 165 -166


Muhammadiyah, PERSIS dan Al Irsyad, sepakat mengatakan bahwa Tahlilan (Selamatan Kematian) adalah perkara bid’ah, dan harus ditinggalkan

Dari Thalhah: “Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu sekalian suka meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata: Apakah di antara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar berkata: Hal itu sama dengan meratap”. (al-Mashnaf ibn Aby Syaibah (Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409), juz II hal 487) dari Sa’ied bin Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian dikeluarkan pula oleh Abd al-Razaq: “Merupakan perbuatan orang-orang jahiliyyah niyahah , hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit”. (al-Mashnaf Abd al-Razaq al-Shan’any (Beirut: al-Maktab al- Islamy, 1403) juz III, hal 550. dikeluarkan pula oleh Ibn Abi Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad Fudhalah bin Hashien, Abd al-Kariem, Sa’ied bin Jabbier) Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepadaku Yan’aqid bin Isa dari Tsabit dari Qais, beliau berkata: saya melihat Umar bin Abdul Aziz melarang keluarga mayit mengadakan perkumpulan, kemudian berkata: kalian akan mendapat bencana dan akan merugi”.

Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepada kami, Waki’ bin Jarrah dari Sufyan dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan keluarga mayat adalah merupakan bagian dari perbuatan Jahiliyah dan meratap merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah”.


Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu. “Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara’ adalah dianjurkan, namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya, sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal hal tersebut hukumnya makruh. Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukumhukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim”. (an-Nawawy al-Bantani, Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281).

Pernyataan senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel al-Muhtadien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 87, serta Nurudin al-Raniry dalam Shirath al-Mustaqim (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 50) Dari majalah al-Mawa’idz yang diterbitkan oleh NU pada tahun 30-an, menyitir pernyataan Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab al-Aqrimany disebutkan: “al-Khara’ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata: ‘Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan orang-orang jahiliyah’. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka telah terbalik suatu urusan dan telah berubah suatu kebiasaan’. (al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).

Scan Kitab Kuning Sabilal Muhtadin (versi Arab Melayu) ditulis oleh Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari (bemazhab Syafi’i) . Pada halaman 87 juz 2 , beliau mengatakan :

Makruh lagi bid’ah bagi yang kematian memperbuat makanan yang diserukannya sekalian manusia atas memakannya, sebelum dan sesudah kematian seperti yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat

Scan halaman Kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari, seorang ulama besar dari Kalimantan Selatan yang bermazhab Syafi’i. Beliau mengatakan :

“Makruh lagi bid’ah bagi yang kematian membikin makanan untuk dimakan oleh orang banyak baik sebelum maupun sesudah mengubur seperti kebiasaan dikerjakan oleh masyarakat”.

Lihat hal. 741 alinea terakhir Buku Jilid 2, Bab Jenazah.

Al Mawa’idz merupakan sebuah nama bagi majalah yang dikelola oleh organisasi Nahdatul Ulama Tasikmalaya, terbit sekitar pada tahun 30-an. Di dalam majalah ini, pihak NU (yang biasa dikenal sebagai pendukung acara prevalensi perjamuan tahlilan) menyatakan sikap yang sebenarnya terhadap kedudukan hukum prevalensi tersebut. Berikut kutipannya :

Tjindekna ngadamel rioengan di noe kapapatenan teh, ngalanggar tiloe perkara :

1. Ngabeuratkeun ka ahli majit; enja ari teu menta tea mah, orokaja da ari geus djadi adat mah sok era oepama henteu teh . Geura oepama henteu sarerea mah ?
2. Ngariweuhkeun ka ahli majit; keur mah loba kasoesah koe katinggal maot oge, hajoh ditambahan.
3. Njoelajaan Hadits, koe hadits mah ahli majit noe koedoe di bere koe oerang, ieu mah hajoh oerang noe dibere koe ahli majit.

Kesimpulannya mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayat yang sedang berduka cita, berarti telah melanggar tiga hal :

1. Membebani keluarga mayat, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayat akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan. Tetapi coba kalau semua orang tidak melakukan hal serupa itu ?

2. Merepotkan keluarga mayat, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.

3. Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits justru kita tetangga yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayat yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya.

Kemudian ditempat lain :

Tah koe katerangan Sajjid Bakri dina ieu kitab I’anah geuning geus ittifaq oelama-oelama madhab noe 4 kana paadatan ittiehadz tho’am (ngayakeun kadaharan) ti ahli majit noe diseboetkeun njoesoer tanah, tiloena, toejoehna dj.s.t. njeboetkeun bid’ah moenkaroh.

Nah, berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab I’anah tersebut, ternyata para ulama dari 4 mazhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah Nyusur Tanah, tiluna (hari ketiganya), tujuhnya (hari ketujuhnya), dst, merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai agama.

Selanjutnya :

Koeninga koe ieu toekilan-toekilan noe ngahoekoeman bid’ah moenkaroh, karohah haram teh geuning oelama-oelama ahli soennah wal Djama’ah, lain bae Attobib, Al Moemin, Al Mawa’idz. Doeka anoe ngahoekoeman soennat naha ahli Soennah wal Djama’ah atawa sanes ?

Melalui kutipan-kutipan tersebut, diketahui bahwa sebenarnya yang menghukumi bid’ah mungkarah itu ternyata ulama-ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah, bukan hanya majalah Attobib, Al Moemin, Al Mawa’idz. Tidak tahu siapa yang menghukumi sunnat, apakah Ahlu Sunnah wal Jama’ah atau bukan ?

Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa warga Nu pada waktu itu sepakat pandangannya terhadap hukum prevalensi perjamuan tahlilan, yaitu bid’ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim, (menjadi haram karena sebab lain) apabila biaya penyelenggaraan acara tersebut berasal dari tirkah mayit (peninggalan mayit) yang di dalamnya terdapat ahli waris yang belum baligh atau mahjur ‘alaihi ( di bawah pengampuan/curatel).

Demikian isi majalah tersebut. [Al Mawa’dz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya (Tasikmalaya: Nahdlatoel Oelama, 1933)]

Dan para ulama berkata: “Tidak pantas orang Islam mengikuti kebiasaan orang Kafir, oleh karena itu setiap orang seharusnya melarang keluarganya dari menghadiri acara semacam itu”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285) Al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati dalam kitabnya I’anah at- Thalibien menghukumi makruh berkumpul bersama di tempat keluarga mayat, walaupun hanya sebatas untuk berbelasungkawa, tanpa dilanjutkan dengan proses perjamuan tahlilan. Beliau justru menganjurkan untuk segera meninggalkan keluarga tersebut, setelah selesai menyampaikan ta’ziyah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at- Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr, 1414) juz II, hal 146)

Ibn Taimiyah ketika menjawab pertanyaan tentang hukum dari al-Ma’tam: “Tidak diterima keterangan mengenai perbuatan tersebut apakah itu hadits shahih dari Nabi, tidak pula dari sahabat-sahabatnya, dan tidak ada seorangpun dari imam-imam muslimin serta dari imam madzhab yang empat (Imam Hanafy, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad) juga dari imam-imam yang lainnya, demikian pula tidak terdapat keterangan dari ahli kitab yang dapat dipakai pegangan, tidak pula dari Nabi, sahabat, tabi’ien, baik shahih maupun dlaif, serta tidak terdapat baik dalam kitab-kitab shahih, sunan-sunan ataupun musnad-musnad, serta tidak diketahui pula satupun dalam hadits-hadits dari zaman nabi dan sahabat.

” Menurut pendapat Mufty Makkah al-Musyarafah, Ahmad bin Zainy Dahlan yang dilansir dalam kitab I’anah at-Thalibien: “Tidak diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari perbuatan bid’ah munkarah tersebut adalah mengandung arti menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, sekaligus berarti menbuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan”. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at-Thalibien juz II, hal 166) Memang seolah-olah terdapat banyak unsur kebaikan dalam tahlilan itu, namun bila dikembalikan ke dalam hukum agama dimana Hadits ke-5 Arba’in an- Nawawiyah disebutkan: “Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)

Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah instrumen untuk menjaga kemurnian Islam ini meskipun sampai akhir zaman Allah tidak mengutus Rasul lagi. Dibalik larangan bid’ah terkandung hikmah yang sangat besar, membentengi perubahan- perubahan dalam agama akibat arus pemikiran dan adat istiadat dari luar Islam. Bila pada umat-umat terdahulu telah menyeleweng agamanya, Allah mengutus Rasul baru, maka pada umat Muhammad ini Allah tidak akan mengutus Rasul lagi sampai kiamat, namun membangkitkan orang yang memperbarui agamanya seiring penyelewengan yang terjadi. Ibadah yang disunnahkan dibandingkan dengan yang diada-adakan hakikatnya sangat berbeda, bagaikan uang/ijazah asli dengan uang/ijazah palsu, meskipun keduanya tampak sejenis. Yang membedakan 72 golongan ahli neraka dengan 1 golongan ahli surga adalah sunnah dan bid’ah. Umat ini tidak berpecahbelah sehebat perpecahan yang diakibatkan oleh bid’ah. Perpecahan umat akibat perjudian, pencurian, pornografi, dan kemaksiatan lain akan menjadi jelas siapa yang berada di pihak Islam dan sebaliknya. Sedang perpecahan akibat bid’ah senantiasa lebih rumit, kedua belah pihak yang bertikai kelihatannya sama-sama alim. Ibn Abbas r.a berkata: “Tidak akan datang suatu zaman kepada manusia, kecuali pada zaman itu semua orang mematikan sunnah dan menghidupkan bid’ah, hingga matilah sunnah dan hiduplah bid’ah. tidak akan ada orang yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengingkari bid’ah, kecuali orang tersebut diberi kemudahan oleh Allah di dalam menghadapi segala kecaman manusia yang diakibatkan karena perbuatannya yang tidak sesuai dengan keinginan mereka serta karena ia berusaha melarang mereka melakukan apa yang sudah dibiasakan oleh mereka, dan barangsiapa yang melakukan hal tersebut, maka Allah akan membalasnya dengan berlipat kebaikan di alam Akhirat”.(al- Aqriman y hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286)

Sekali lagi kami ulangi…

Sehingga disimpulkan oleh Majalah al-Mawa’idz bahwa mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayit berarti telah melanggar tiga hal:

1. Membebani keluarga mayit, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayit akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan.

2. Merepotkan keluarga mayit, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.

3. Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits, justeru kita (tetangga) yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayit yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya. (al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, hal 200)

Kemudian, berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab ‘Ianah, ternyata para ulama dari empat madzhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah nyusur tanah, tiluna, tujuhna, dst merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai agama (hal 285). Melalui kutipan-kutipan tersebut, diketahuilah bahwa sebenarnya yang menghukumi bid’ah munkarah itu ternyata ulama-ulama Ahl as-Sunnah wa al- Jamaah, bukan hanya (majalah) Attobib, al-moemin, al-Mawa’idz. tidak tau siapa yang menghukumi sunat, apakah Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah atau bukan (hal 286). Dan dapat dipahami dari dalil-dalil terdahulu, bahwa hukum dari menghidangkan makanan oleh keluarga mayit adalah bid’ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim (makruh yang identik dengan haram). demikian dikarenakan hukum dari niyahah adalah haram, dan apa yang dihubungkan dengan haram, maka hukumnya adalah haram”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al- Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286) Kita tidaklah akan lepas dari kesalahan, termasuk kesalahan akibat ketidaktahuan, ketidaksengajaan, maupun ketidakmampuan. Namun jangan sampai kesalahan yang kita lakukan menjadi sebuah kebanggaan. Baik yang menghukumi haram maupun makruh, sebagaimana halnya rokok, tahlilan, dll selayaknya diusahakan untuk ditinggalkan, bukan dibela-bela dan dilestarikan.

BERIKUT INI ADALAH FATWA-FATWA DARI ULAMA 4 MADZHAB MENGENAI SELAMATAN KEMATIAN

I. MADZHAB HANAFI

  • HASYIYAH IBN ABIDIEN

Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah, hukumnya buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dengan sanad yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, beliau berkata: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah”. Dan dalam kitab al-Bazaziyah dinyatakan bahwa makanan yang dihidangkan pada hari pertama, ketiga, serta seminggu setelah kematian makruh hukumnya. (Muhammad Amin, Hasyiyah Radd al- Muhtar ‘ala al-Dar al-Muhtar (Beirut: Dar al-Fikr, 1386) juz II, hal 240)

  • AL-THAHTHAWY

Hidangan dari keluarga mayit hukumnya makruh, dikatakan dalam kitab al- Bazaziyah bahwa hidangan makanan yang disajikan PADA HARI PERTAMA, KETIGA, SERTA SEMINGGU SETELAH KEMATIAN MAKRUH HUKUMNYA. (Ahmad bin Ismain al-Thahthawy, Hasyiyah ‘ala Muraqy al-Falah (Mesir: Maktabah al-Baby al-Halaby, 1318), juz I hal 409).

  • IBN ABDUL WAHID SIEWASY

Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah. hukumnya bid’ah yang buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, beliau berkata: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah”. (Ibn Abdul Wahid Siewasy, Syarh Fath al-Qadir (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 142)

II.MADZHAB MALIKI

  • AL-DASUQY

Adapun berkumpul di dalam rumah keluarga mayit yang menghidangkan makanan hukumnya bid’ah yang dimakruhkan. (Muhammad al-Dasuqy, Hasyiyah al- Dasuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 419)

  • ABU ABDULLAH AL-MAGHRIBY

Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut dimakruhkan oleh mayoritas ulama, bahkan mereka menganggap perbuatan tersebut sebagai bagian dari bid’ah, karena tidak didapatkannya keterangan naqly mengenai perbuatan tersebut, dan momen tersebut tidak pantas untuk dijadikan walimah (pesta)… adapun apabila keluarga mayit menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang- orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit diperbolehkan selama hal tersebut tidak menjadikannya riya, ingin terkenal, bangga, serta dengan syarat tidak boleh mengumpulkan masyarakat. (Abu Abdullah al-Maghriby, Mawahib al-Jalil li Syarh Mukhtashar Khalil (Beirut: Dar al-Fikr, 1398) juz II, hal 228)

III.MADZHAB SYAFI’I

  • AL-SYARBINY

Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan. (Muhammad al-Khathib al-Syarbiny, Mughny al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 386) Adapun kebiasaan keluarga mayit menghidangkan makanan dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan. (Muhammad al-Khathib al-Syarbiny, al-Iqna’ li al-Syarbiny (Beirut: Dar al-Fikr, 1415) juz I, hal 210)

  • AL-QALYUBY

Guru kita al-Ramly telah berkata: sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam kitab al-Raudl (an-Nawawy), sesuatu yang merupakan bagian dari perbuatan bid’ah munkarah yang tidak disukai mengerjakannya adalah yang biasa dilakukan oleh masyarakat berupa menghidangkan makanan untuk mengumpulkan tetangga, baik sebelum maupun sesudah hari kematian.(a l- Qalyuby, Hasyiyah al-Qalyuby (Indonesia: Maktabah Dar Ihya;’) juz I, hal 353)

  • AN-NAWAWY

Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut tidak ada dalil naqlinya, dan hal tersebut merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disunnahkan. (an-Nawawy, al-Majmu’ (Beirut: Dar al-Fikr, 1417) juz V, hal 186) IBN HAJAR AL-HAETAMY Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid’ah munkarah yang dimakruhkan, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (Ibn Hajar al-Haetamy, Tuhfah al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 577)

  • AL-SAYYID AL-BAKRY ABU BAKR AL-DIMYATI

Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid’ah yang dimakruhkan, seperti hukum mendatangi undangan tersebut, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at-Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 146)

  • AL-AQRIMANY

Adapun makanan yang dihidangkan oleh keluarga mayit pada hari ketiga, keempat, dan sebagainya, berikut berkumpulnya masyarakat dengan tujuan sebagai pendekatan diri serta persembahan kasih sayang kepada mayit, hukumnya bid’ah yang buruk dan merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah yang tidak pernah muncul pada abad pertama Islam, serta bukan merupakan bagian dari pekerjaan yang mendapat pujian oleh para ulama. justeru para ulama berkata: tidak pantas bagi orang muslim mengikuti perbuatan-perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang kafir. seharusnya setiap orang melarang keluarganya menghadiri acara-acara tersebut. ((al-Aqrimany hal 314 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)

  • RAUDLAH AL-THALIBIEN

Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan pengumpulan masyarakat terhadap acara tersebut, tidak ada dalil naqlinya, bahkan perbuatan tersebut hukumnya bid’ah yang tidak disunnahkan. (Raudlah al-Thalibien (Beirut: al- Maktab al-Islamy, 1405) juz II, hal 145)

IV. MADZHAB HAMBALI

  • IBN QUDAMAH AL-MAQDISY

Adapun penghidangan makanan untuk orang-orang yang dilakukan oleh keluarga mayit, hukumnya makruh. karena dengan demikian berarti telah menambahkan musibah kepada keluarga mayit, serta menambah beban, sekaligus berarti telah menyerupai apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. dan diriwayatkan bahwa Jarir mengunjungi Umar, kemudian Umar berkata: “Apakah kalian suka berkumpul bersama keluarga mayat yang kemudian menghidangkan makanan?” Jawab Jarir: “Ya”. Berkata Umar: “Hal tersebut termasuk meratapi mayat”. Namun apabila hal tersebut dibutuhkan, maka diperbolehkan, seperti karena diantara pelayat terdapat orang-orang yang jauh tempatnya kemudian ikut menginap, sementara tidak memungkinkan mendapat makanan kecuali dari hidangan yang diberikan dari keluarga mayit. (Ibn Qudamah al-Maqdisy, al-Mughny (Beirut: Dar al-Fikr, 1405) juz II, hal 214)

  • ABU ABDULLAH IBN MUFLAH AL-MAQDISY

Sesungguhnya disunahkan mengirimkan makanan apabila tujuannya untuk (menyantuni) keluarga mayit, tetapi apabila makanan tersebut ditujukan bagi orang-orang yang sedang berkumpul di sana, maka hukumnya makruh, karena berarti telah membantu terhadap perbuatan makruh; demikian pula makruh hukumnya apabila makanan tersebut dihidangkan oleh keluarga mayit) kecuali apabila ada hajat, tambah sang guru [Ibn Qudamah] dan ulama lainnya).(A bu Abdullah ibn Muflah al-Maqdisy, al-Furu’ wa Tashhih al-Furu’ (Beirut: Dar al-Kutab, 1418) juz II, hal 230-231)

  • ABU ISHAQ BIN MAFLAH AL-HANBALY


Menghidangkan makanan setelah proses penguburan merupakan bagian dari niyahah, menurut sebagian pendapat haram, kecuali apabila ada hajat, (tambahan dari al-Mughny). Sanad hadits tentang masalah tersebut tsiqat (terpercaya). (Abu Ishaq bin Maflah al-Hanbaly, al-Mabda’ fi Syarh al-Miqna’ (Beirut: al-Maktab al-Islamy, 1400) juz II, hal 283)

  • MANSHUR BIN IDRIS AL-BAHUTY

Dan dimakruhkan bagi keluarga mayit untuk menghidangkan makanan kepada para tamu, berdasarkan keterangan riwayat Imam Ahmad dari Shahabat Jarir. (Manshur bin Idris al-Bahuty, al-Raudl al-Marbi’ (Riyadl: Maktabah al-Riyadl al-Hadietsah, 1390) juz I, hal 355)

  • KASYF AL-QANA’


Menurut pendapat Imam Ahmad yang disitir oleh al-Marwadzi, perbuatan keluarga mayit yang menghidangkan makanan merupakan kebiasaan orang jahiliyah, dan beliau sangat mengingkarinya…dan dimakruhkan keluarga mayit menghidangkan makanan (bagi orang-orang yang sedang berkumpul di rumahnya kecuali apabila ada hajat, seperti karena di antara para tamu tersebut terdapat orang-orang yang tempat tinggalnya jauh, mereka menginap di tempat keluarga mayit, serta secara adat tidak memungkinkan kecuali orang tersebut diberi makan), demikian pula dimakruhkan mencicipi makanan tersebut. Apabila biaya hidangan makanan tersebut berasal dari peninggalan mayit, sedang di antara ahli warisnya terdapat orang (lemah) yang berada di bawah pengampuan, atau terdapat ahli waris yang tidak memberi izin, maka haram hukumnya melakukan penghidangan tersebut. (Kasyf al-Qina’ (Beirut: Dar al-Fikr, 1402) juz II, hal 149)

  • IBN TAIMIYAH


Adapun penghidangan makanan yang dilakukan keluarga mayit (dengan tujuan) mengundang manusia ke acara tersebut, maka sesungguhnya perbuatan tersebut bid’ah, berdasarkan perkataan Jarir bin Abdillah: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah”. (Ibn Taimiyah, Kutub wa Rasail wa Fatawa Ibn Taimiyah fi al-Fiqh (Maktabah Ibn Taimiyah) juz 24, hal 316)

Akhirnya, semoga tulisan ini bermanfaat, bila ada kesalahan mohon maaf dan koreksinya. Sampaikanlah kepada saudara-saudara kita sebagai upaya untuk memperbaiki umat Islam ini

Di rujuk kepada tulisan:
Catatan Satu Hari, Satu Ayat Qur’an. Dengan editing dan penambahan literatur.
http://www.facebook.com/note.php?note_id=402269969650&id=203164362857&ref=mf
_______________________________________________________

Catatan Tepi untuk direnungi:

Termasuk dalam kategori hukum yang manakah Tahlilan [selamatan Kematian] ?

Klasifikasi hukum dalam Islam secara umum ada 5 (lima) kalau tidak termasuk; Shahih, Rukhsoh, Bathil, Rukun, Syarat dan ‘Azimah.(Mabadi’ awaliyyah, Abd Hamid Hakim)

1. Wajib : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa.

2. Sunnah/Mandub : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak apa-apa.

3. Mubah : Tidak bernilai, dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mempunyai nilai.

4. Makruh : Dibenci, apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala.

5. Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

Pertanyaan :

1. Apakah Tahlilan [yang dimaksud :Selamatan Kematian] di dalamnya terkandung ibadah ?
2. Termasuk dalam hukum yang mana Tahlilan tersebut ?

Jawab :

1. Karena didalamnya ada pembacaan do’a, baca Yasin, baca sholawat, baca Al Fatikhah, maka ia termasuk ibadah. Hukum asal ibadah adalah “haram” dan “terlarang”. Kalau Allah dan Rasulullah tidak memerintahkan, maka siapa yang memerintahkan ? Apakah yang memerintahkan lebih hebat daripada Allah dan Rasulullah

2. Jika hukumnya “wajib”, maka bila dikerjakan berpahala, bila tidak dikerjakan maka berdosa. Maka bagi negara lain yang penduduknya beragama Islam, terhukumi berdosa karena tidak mengerjakan. Ternyata tahlilan, hanya di lakukan di sebagian negara di Asia Tenggara

Wajibkah Tahlilan ? Ternyata tidak, karena tidak ada perintah Allah dan Rasul untuk melakukan ritual tahlilan (Selamatan Kematian : red)

Sunnahkah Tahlilan ? Ternyata ia bukan sunnah Rasul, sebab Rasulullah sendiri belum pernah mentahlili istri beliau, anak beliau dan para syuhada.

Nah…..berarti hukumnya bukan Wajib, juga bukan Sunnah.

Kalau seandainya hukumnya Mubah, maka untuk apa dikerjakan, sebab ia tidak mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada nilainya.

Jadi, tinggal 2 (dua) hukum yang tersisa, yaitu Makruh dan Haram. Makruh apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala. Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

Jadi….sekarang pilih yang mana ? Masih mau melakukan atau tidak ?

Satu tanggapan »

  1. wahidin berkata:

    alhamdulillah, artikel yang sangat bagus

    Suka

    • andy aryandi berkata:

      salah semua artikelnya. gk punya ilmu sih.

      Suka

      • fadilislami berkata:

        BID AH SESAT, KURAFAT SANGAT SESAT SYIRIK LEBIH SESAT INI MUNGKIN ADA PADA DIRI ANDA SEKARNG SUSAH BERDIALOG DENGAN ORANG TIDAK BERILMU CONGKAK SOMBONG DAN BODOH DISURUH JALAN YANG LURUS MALAH MENENTANG LIHAT SAJA NANTI ROBUL ALAMIN AKAN MENGAZABMU DI NERAKA JAHANAM KARENA TELAH MENGHINA SYARIAT BAGINDA RASULLULLAH SAW.

        Suka

  2. abu ihsan berkata:

    tolong buku Syaikh Muhammad Arsyad Al Banjari yang berbasa indonesia penerbit nya siapa

    Suka

  3. andy aryandi berkata:

    tulisannya salah semua. gk punya ilmu tentang tahlilan. pelajari seteliti mungkin dulu tentang tahlilan. baca kitab imam Syafi’i..

    Suka

    • fadilislami berkata:

      bahkan al imamu assyafii membenci tahlilalan selamatan kematian tidak usah mengeles lihat surat an najam banyak al quran menjelaskan tentang hal kematian, yang jelas kalau anda tidak menerima ilmu dari allah swt dan baginda rasullullah saw tidak apa – apa hanya allah yang dapat menghukum kamu hanyalah allah azzawajallah.

      Suka

  4. abd hannan berkata:

    assalamualaikum mas,boleh kritik kan? boleh dong kan ada kotak balasan,artikel nya bagus sekali mas,tp entah menurut siapa? yg jelas bagus menurut yg punya situs, iya kan mas..ya iya lah masa ya iya dong..sory bercanda,singkat kata,sekedar kritik,jangan membiasakan diri scan kitab hanya untuk mencari dalil atau mencari-cari perkataan ulama yg sesuai dengan keinginan anda, kalau mau tau tentang isi kitab tersebut baca dari awal sampai akhir,misalkan kitab al umm karangan imam syafii biar paham baca semuanya,apalagi kalau sampai hafal,mantab kan..itu yg pertama dan yg ke2 sangat nampak sekali,jika di lihat dari cara anda menyampaikan kata2 lewat artikel tersebut seakan-akan anda ini condong akan keharaman berkumpum di keluarga mayyit,apa benar demikian mas…?kenapa gak di cantum kan pendapat imam nawawi yg di jelaskan di kitab riyadussholihin tentang asal mulanya ada pembacaan alqur’an? jangan di pilih-pilih yg sesuai dengan kecondongan anda ya mas,wassalamu alaiku

    Suka

  5. uuccol berkata:

    assalamualaikum

    kalau saya ada tahlilan di kampung ya berangkat,, kalau shalat ied di lapangan,,,
    karena saya berkeyakinan kelak yang ditanya itu adalah, apa agamamu,,, bukan apa agamamu??lalu apa aliranmu??? hehe

    wassalamualaikum

    Suka

  6. Yang Pasti TAHLILAN Bukan Ajaran islam

    Suka

  7. mrdzak berkata:

    sampean kabeh podo goblog, goblog n goblog
    yang tahlilan biarin tahlilan, yang kagak mau kagak usah usah ngurusin
    emang ente semua mau ngatur2 Allah pakai ngukumi Harma, Makruh dsb.
    bener2 artikel provokator ummat. keong racun

    Suka

  8. Assalaamu `alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh,
    Alhamdulillah saya mendapatkan artikel ini, dan punya kesempatan untuk membaca komentar anda, saya bisa memahami perasaan dan komentar anda, karena itu saya tidak ingin menyanggah, tetapi ingin curhat. Ceritanya begini. Tetanggaku seorang tokoh masyarakat di kampungku, telah meninggal hari Jum`at kemarin di Rumah Sakit setelah mengalami operasi lambung. Biaya operasi dan perawatan di Rumah Sakit lebih dari tiga puluh juta rupiah, dan karena belum bisa melunasi, maka KTP salah satu kerabatnya ditahan di Rumah Sakit. Karena beliau seorang tokoh, maka Bapak Bupati pun hadir dalam upacara pemakamannya. Setiap malam kerabatnya menyediakan snack sebanyak 400 untuk acara tahlilan, dan malam tadi tidak hanya snack, tetapi juga nasi beserta lauk pauk yang istimewa. Sebagai tetangga saya merasakan betapa berat beban yang ditanggung kerabatnya, dan saya lihat putri dan cucu-cucunya kelihatan lemas dan mengantuk pada saat diselenggarakan tahlilan. Betapa tidak, seminggu sebelum ayah/kakeknya meninggal, mereka kurang tidur, dan setelah itu sibuk menyiapkan hidangan bagi tamu-tamu yang hadir pada acara tahlilan. Selanjutnya saat ini tentu kerabatnya sibuk memikirkan bagaimana cara melunasi biaya rumah sakit. Menyimak peristiwa tersebut, saya punya ide untuk menghimpun dana dari kelompok-kelompk pengajian di kampungku, dan selanjutnya ingin menganjurkan agar mereka yang hadir pada acara tahlilan untuk membawa uang untuk disumbangkan kepada kerabat yang ditinggalkan, dan para tetangganyalah yang menyediakan makanan bagi keluarga yang ditinggalkan selama seminggu. Dengan demikian anak cucu dapat khusyuk mendoakan kerabatnya yang meninggal.
    Bayangkan jika setiap malam hadir 400 orang, dan masing-masing menyumbang sepuluh ribu rupiah, tentu akan terkumpul uang 4 juta rupiah per malam dan selama tujuh malam terkumpul uang 28 juta rupiah. Jika mereka menyumbang lebih dari Rp 10,000, tentu uang yang terkumpul lebih banyak, sehingga biaya rumah sakit dapat teratasi dan hutang piutang dapat terlunasi. Ada dua manfaat yang diperoleh dari acara tahlilan tersebut: pertama anda menghibur kerabat yang ditinggalkan dengan kalimat-kalimat thoyibah dan ayat-ayat suci Al Quran, dan yang ke dua anda telah menginfakkan sebagian harta anda untuk mengurangi beban mereka. InsyaAllah dengan demikian acara tahlilan kedudukannya bukan mubah, makruh, atau haram, tetapi semoga diridloi Allah dan mendapatkan pahala bagi yang melaksanakannya. Amin. Billaahit taufiq wal hidaayah. Wassalaamu `alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
    Sitti Rahmah Umniyati. sittirahmahumniati@yahoo.com

    Suka

  9. maaf Situs : https://feehas.wordpress.com janganlah suka memperbaiki orang lain apalagi masalah keyakinan tetapi perbaikilah dulu diri sendiri dari ilmu yang paling dasar seperti cara Wudhu dan cara Sholat. Karena Alloh SWT Maha Pengasih lagi Maha Penyayang dan selalu merindukan orang-orang yang bertobat kepada-Nya

    Suka

  10. Cara wudlu dan cara sholat yang baik adalah cara yang dicontohkan oleh Rasulullah saw yang dapat kita ketahui dari hadits-hadits yang sahih. Anda barangkali punya situs atau buku yang membahas masalah tersebut. Saya pernah baca situs pak Ahmad telur barangkali dapat dijadikan perbandingan.

    Suka

  11. biar aman yaa…. jauhi bid’ah.

    Suka

  12. Ary Hardianto berkata:

    YA ITU YG SUKA TAHLILAN KLO DIAJAK BERDEBAT SUKANYA MENGGOBLOK2AN SESEORNG.. efek tahlilan th.. wkwkwkwk

    Suka

  13. BigBoss Hore berkata:

    Nabi SAW itu sangat sayang sekali pada Siti Khodijah tpi ketika Siti Khodijah wafat tak ada satu hadist pun yg menjelaskan Rosululloh SAW TAHLILAN, begitu juga ketika Nabi Saw wafat tak ada satu atsarpun yang menyatakan bahwa para sahabat TAHLILAN..ISLAM itu SIMPLE, jika Nabi SAW melakukan itu maka lakukan jika tidak yaaahhh Kita TINGGALKAN..jadi saya setuju jika TAHLILAN itu BID’AH…

    Suka

  14. Coker Pebara berkata:

    ASKUM…..MAAF NEH IKUT NIMBRUNG..ENTE NYEBUT SALAH SATU DALIL ENTE DIAMBIL DARI KITAB IANAH JUS II HAL 146….DAAR EL FIKR BEIRUT LIBANON TAPI DAH 7 HARI 7 MALEM ANE CARI-CARI KOX NDAK KETEMU-KETEMU YAAAAAAA… EMANG NGAMBILNYA DARI MANEEEEEE

    Suka

  15. Asyun Al Rasyid berkata:

    bismillaahirrohmaanirrohiim,
    ikhwatu iman yang di rahmati Allah swt, Allah telah menjelaskan di dalam Al quran : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (annisa : 59)
    “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan untuk menuju kepada yang tidak meragukan”
    itu lebih baik daripada harus berselisih saling menyalahkan satu sama lain.
    dalam beribadah seyogyanya kita “BUKAN MENDALILI AMAL TETAPI HARUS MENGAMALKAN DALIL” itu yang terbaik menurut saya, wallahu ‘alam.

    Suka

  16. Bagus Eko berkata:

    Muhammadiyah, PERSIS dan Al Irsyad dia yang bid,ah karena jaman nabi aliran dia jg tidak ada!!!!klo gak seneng tahlilan jgn bilang bid,ah!!!!klo ente setara dengan wali mungkin ane prcaya ma ente!!biasa aja kita sama orng islam tlong sling menghrgai,!!!!

    Suka

    • fadilislami berkata:

      tuh lihat komentar di atas wahai setan agus, itulah baru orang yang berilmu kalau kamu tukang ngritik tapi bodoh kampret luh..

      Suka

      • Riko Alfonso berkata:

        Mas fadilislami dan teman-teman yang sedang dirundung amarah, janganlah berkata kasar dengan sesama saudara seiman… Rasulullah SAW sudah mengajarkan kepada kita bagaimana cara menegur yang baik kepada sesama saudara seiman, yaitu dengan perkataan yang lemah lembut.. hati-hati dengan godaan syetan. Meski kita merasa di jalan yang benar, jangan disampaikan dengan ejekan dan amarah. Tetap kesabaran dan kesantunan harus lebih ditonjolkan. Kalau amarah sudah muncul dan kita mulai saling mengejek, ga ada yang senang kecuali syetan karena siasatnya berhasil membuat sesama muslim bermusuhan. Saling mengingatkanlah dengan didasari cinta kepada sesama muslim. Takut saudaranya terjerumus ke dalam lembah kesesatan. Namun, kalau saran dan ajakan kita tak diterima, biarkanlah jalan sendri2 dan serahkan semua ke Allah. Toh kita sudah menyampaikan, dan yang disampaikan sudah mendengar/membacanya. Kalau diikuti alhamdulillah, jika tidak, serahkan semua kepada Allah, dan tetap menjunjung tinggi persaudaraan. Menyampaikan kebaikan namun dilumuri dengan amarah dan saling mengejek malah akan menimbulkan dosa juga. kaum muslimin adalah bersaudara dan harus tetap bersaudara… OKEH…

        Suka

    • Fakih Yahman berkata:

      jelas ini peganut ahli sunah wal bid.ah……./nu

      Suka

  17. Semoga kita saat ini sedang menjalani bid`ah hasanah, berdiskusi mencari ridho Allah di dunia maya karena jaman rasulullah tidak ada internet.

    Suka

    • dimazagus berkata:

      Mbak siti yg namanya bid’ah itu tetap harus ditinggalkan krn tdk sesuai dg Al Qur’an dan Tuntunan Rosulullah, jd sebaiknya BID’AH HRS DITINGGALKAN, trims

      Suka

    • fadilislami berkata:

      mungkin yang di maksud siti bidah hasanah, tidak ada mba siti namanya bidah hasanah yang namanya bidah adalah sesat ( dolalah ), dahulu rasullullah saw naik unta tetapi siti sekarang naik daihatsu terios inikan yang bikin kamu ngeles setiap di komentari tentan bidah, yang saya maksud bukan bidah secara bahasa ( lugah ) tetapi yang saya maksud bidah secara syariah ( ibadah ) kalau perubahan kehidupan menyangkut dunia teknologi justru sangat di anjurkan dalam al quran nulkarim. faham m=yah apa yang saya maksud..

      Suka

      • Ali Abdurrahman berkata:

        kenapa anda membeda2kan antara lughah dan ibadah dihaditsnya jg SEMUA BID’AH DOLALAH itu menurut anda kata semua berarti mencakup lugoh dan syariah,nah lo . klo yg namanya semua ya semua ga ada inilahitulah !! ga konsisten ya dengan perkataan sendiripun,makanya ngaji yg bener pelajari kaidah bahasa arab yg bener sok2an nyalahin org

        Suka

      • ismail waffi berkata:

        ente kayak udah hafal 100 ribu hadist aja udah brani bilang bidah

        Suka

  18. Dalam berdakwah para wali di tanah jawa banyak melalui pendekatan budaya. Secara halus mereka memperkenalkan bahwa tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah atau tahlil. Adapun cara menghimpun rakyat jawa yang beragama hindu, para wali menggunakan moment umat hindu dalam memperingati kerabatnya yang telah meninggal seperti 1 hari-7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari. Sunan Kalijaga paham akan perasaan umat hindu, sebab beliau sendiri masih keturunan Raden Wijaya pendiri kerajaan hindu Majapahit. Beliau berharap dengan berjalannya waktu umat Islam Indonesia semakin paham dan mengerti mana ajaran Islam, dan mana kebudayaan hindu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Budaya mitoni, tingkepan, menaruh lampu, jarum, benang, dan pinsil pada ari-ari yang ditanam itupun adalah warisan budaya hindu yang masih berakar di masyarakat, begitu juga tabur bunga di makam. Info ini saya peroleh dari video seorang brahmana kasta tertinggi dari umat hindu yang masuk Islam.

    Suka

  19. Berbicara mengenai wali. Ayah saya dalam silsilahnya masih keturunan sunan kalijaga, sedangkan ibu saya keturunan sunan gunung jati. Baik dari keluarga ayah maupun ibu kebanyakan tidak melakukan peringatan kematian seperti 1 hari-7 hari, 40 hari, 100hari, 1000hari. Adapun kebanyakan penduduk di sekitar kami yang kini dikenal sebagai kampung Inggris, masih melakukan peringatan-peringatan itu dengan acara tahlilan. Sewaktu saya masih kecil, saya tanyakan masalah ini pada ibu saya. Ibu saya menjawab bahwa pesan untuk tidak melakukan ritual seperti itu memang dilakukan secara hati-hati dan masih terbatas di antara keluarga kita, karena masalah ini sangat sensitif. Bahkan ibu saya menambahkan bahwa ada hadits yang menyebutkan bahwa menjamu dengan makan-makan seperti pada acara tahlilan itu sebenarnya menjadi ratapan si mayit. Ibu saya menambahkan bahwa agama Islam itu tidak membebankan pada keluarga mayit. Kewajibannya hanya mengurus jenazah dengan memandikannya, menshalati, dan menguburkannya. Merangkai bunga, dan menabur bunga, juga bukan ajaran Islam. Kata ibu saya, rasulullah tidak mencontohkan untuk menabur bunga, sehabis kita mendoakan mayat yang ada di makam, tetapi cukup dengan memotong ranting pepohonan yang segar, kemudian menancapkannya di makam orang yang kita doakan, karena selama ranting itu masih segar, doa kita masih berlangsung. Saya selanjutnya mempraktekkannya dengan memotong tanaman bunga melati yang ada di makam kakek saya, kemudian menancapkannya di atas makamnya, sehabis mendoakannya. Kini kebiasaan itu tetap saya lakukan ketika mengunjungi makam kakek, nenek, ayah, dan ibu saya, serta suami saya, bahkan saya tambahkan dengan menyiraminya dengan air dengan harapan, ranting itu bisa berakar dan bersemi, sehingga doa saya tetap berlangsung sampai kunjungan saya berikutnya. Sewaktu nenek, ayah, dan ibuku meninggal, kami tidak melakukan ritual peringatan kematian 1-7 hari, 40hari, 100hari, dan 1000hari. Lain halnya, ketika suami saya meninggal, sehari setelah dimakamkan, di rumah kami tidak ada kegiatan apa-apa, tetapi kemudian salah seorang tokoh agama di kampung kami datang, menyampaikan pesan para tetangga, apakah diizinkan membaca kalimat thayyibah di rumah kami sampai hari ke-7. Saya selanjutnya mengatakan, silakan pak, tetapi nanti saya tidak menjamu dengan makan-makan seperti penduduk sini biasa melakukannya, saya hanya sekedar memberi minum dan snack ala kadarnya, karena saya takut nanti malah menjadi ratapan suami saya dengan adanya jamuan yang berlebihan. Begitulah, akhirnya sampai hari ke-7 di rumah kami setiap malam dipenuhi bapak-bapak yang membaca kalimat thayyibah, dengan jamuan ala kadarnya dari kami. Rasulullah tidak mencontohkan ritual seperti ini. Semoga bukan termasuk bid`ah dholalah, tetapi bid`ah hasanah. Kenapa hasanah? Ya, karena kami merasa terhibur dengan kalimat-kalimat thayyibah yang bergema di rumah kami. Namun demikian, selanjutnya saya tidak melakukan peringatan hari ke-40, ke-100, dan ke-1000. Saya sibuk mencari tahu, apakah suami saya punya hutang yang belum terbayarkan, alhamdulillah akhirnya saya temukan, tidak banyak, dan dapat terlunasi dari sumbangan uang yang diberikan oleh para ta`ziah. Itulah yang terpenting sebenarnya, bukan sebaliknya menambah hutang untuk memperingati hari kematiannya. Begitulah indahnya Islam.

    Suka

  20. Undang Gunawan berkata:

    Maaf ikut nimrung, apakah berdoa, membaca solawat, membaca al-quran bukankah diperintah diperintah Allah dan rosul kita .maaf yang saya tahu kalau di ibaratkan, tahlil itu seperti kue. kue dibuat dari terigu, mentega, telur, gula dsb maka jadilah kue yang suka kita makan.
    saya ingin tanya apakah membukukan al-qur’an yang sekarang bayak beredar ada perintah dari allah atau rosul ? itu bagaimana hukumnya ?
    ‘terimakasih’

    Suka

    • fadilislami berkata:

      membaca solawat, membaca al quran nulkarim adalah ibadah yang sangat mulia tetapi yang saya tanyakan ke udang eh salah undang adalah adakah perintah ibadah ( syariat ) membaca ibadah tersebut pada orang yang telah mati ( tahlilan selamatan ), adapun membukukan alqur an adalah keharusan bagi ikhwanul muslimin agar umat islam lebih mudah mempelajari isinya alquran.. apalagi dang.

      Suka

      • Ali Abdurrahman berkata:

        Idza matabna adama in qoto’a amaluhu illa min tsalasin 1.Shodaqoh Jariyah(memberi makanan kpd org lain selain itu menghormati dan menjamu tamu yg datang kerumah adalah kewajiban=shodaqoh Jariyah) 2. Ilmu yg bermanfaat(amalan baca yasin fatihan tasbih tahmid takbir dan tahlil itu adalah ilmu ) 3. Waladun Solihun Yad’ulah(anaknya hadir utk mendoakan selain itu suadara sanak famili tetangga hadir (silaturrahmi) juga utk mendoakan)
        itulah indahnya tahlilan terkandung nilai shodaqoh jariyah,memanfaatkan ilmu yg dimiliki serta mendoakan org tua oleh anak istri saudara tetangga dsb

        Suka

  21. Best Una berkata:

    kita jangan saling menyalahkah karena sesama muslim saudara.kalau kita saling menyalahkan hanya akan menimbulkan perpecahan.dan sesalah salahnya orang orang adalah yg membuat perpecahan itu sendiri.NU dan Muhammadiyah adalah satu agama cm beda ormas.agama kita islam bukan ormas.NU melestarikan tradisi budaya jaman wali songo.dan melestarikan budaya itu penting.muhammadiyah mengembalikan ke ajaran islam murni.itu jg penting.jd dua duanya penting.saya kecil hidup dilingkungan Muhammadiyah.tapi masalah ibadah ga pernah mempermasalahkan.pas dilingkungan Nu ikut, di persis ikut, di muhamadiyah ikut.yg penting tidak keluar dr syariat islam.INTINYA KITA SATU KITA SAUDARA.DAN BERDEBAT KE SESAMA MUSLIM ITU DOSA WALAUPUN ITU BENAR.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Barangsiapa meninggalkan dusta, sementara dia bathil, maka akan dibangunkan baginya istana di tepian surga. Barangsiapa meninggalkan debat meskipun ia benar, maka akan dibangunkan baginya istana di tengah surga. Barangsiapa memperbaiki akhlaknya maka baginya akan dibangunkan istana di surga yang paling tinggi.”

    Hai orang-orang yang beriman, jangan lah kamu mengolok-olok kaum yang lain [karena] boleh jadi mereka [yang diolok-olok] lebih baik dari mereka [yang mengolok-olok] dan jangan pula kaum wanita [mengolok-olok] wanita lain [karena] boleh jadi wanita yang [diperolok-olok] lebih baik dari wanita [yang memperolok-olokkan] dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan jangan lah kamu panggil-memanggil dengan gelar yang buruk-buruk. Seburuk-buruk panggilan [ialah] panggilan yang buruk sesudah beriman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Q.S Al-Hujuurat 13

    Suka

  22. Qie Moeng berkata:

    Assalamu alaikum ikut nimbrung ah…… mudah2an jd wasilah terbukanya hijab di hati yang penuh kebencian ….. orang kalau di hatinya sudah tertanam penyakit hati diantaranya kebencian ……….. cahaya ilahi cahaya kebenaran ketenangan cahaya sholat cahaya iman cahaya ihsan tidak kelihatan di wajahnya dan ucapanya……..wahai kenapa membid’ahkan tahlilan membid’ahkan sholawatan membid’ahkan berdzikir bersama membid’ahkan berdoa sambil mengankat tangan membid’ahkan membaca surat yasin membida’ahkan doa qunut membid’ahkan takbiran di malam ied fitri membid’ahkan ziarah kubur…… hampir semua wasilah mendekatkan diri sama ALLOH di bid’ahkan….. karena itu tipu muslihat yang di ajarkan kaum wahabi supaya hambanya tertutup hijab…. kebencian terus mereka tanamkan, benci para ulama,para wali, para sholihin, para habaib, para tabiin,para shohabat…… mereka terus menerus….menyebarkan kebencian…. wahai penyebar kata2 bid’ah….bukalah pintu hati anda supaya cahaya kebenaran bisa memasukinya…..

    Suka

  23. fadilislami berkata:

    terimakasih atas komentarnya… wahabi adalah istilahiyyah dari pemberian gelar dari firkoh nahdatul ulama begitu exstrimnya mengatakan bahwa wahabi membentangkan benih – benih kepada kaum muslimin apalagi komentar yang busuk di atas mengatakan bahwa wahabi membenci para ulama, sahabat para tabiin tabiut tabiin itu adalah fitnah yang keji dan mungkar justru wahabi menjunjung syariat baginda rasullullah saw adalah menegakan assunnah dan membenamkan bidah karena akan mengantarkan kita kepada jurang kesesatan. tipu muslihat yang di fitnahkan oleh sang komentator adalah perkataan iblis yang berkedok manusia.. masalah pintu hati justru saya sendiri dahulu adalah orang yang suka ngejalani bidah tetapi alhamdullilah sekarang saya sudah bertaubat dan kembali ke jalan allah swt jadi justru pintu hati saya sudah terbuka untuk menerima pemahaman al quran dan assunnah yang di ridohi robul alamin.
    jadi bertaubatlah wahai sang komentator tinggalkan perkara baru yang merusak syariat dan jungjunglah kemuliaan allah dan rasullmu muhamad swa. wallahu allam bisawab

    Suka

  24. SNA NHOM berkata:

    sbnrnya yg dributkan tahlilannya apa jamuan makannya???
    bwt mas fadil,sy malu sbg org islam atas kmntar dan kata2 anda yg tdk mncrminkan Islam.
    maaf…

    Suka

  25. nurmayanti19 berkata:

    Memang dalam menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar susah d.mengerti oleh skumpulan org yg sdah biasa dg kebiasan.y.. Jdi saran saya jngan trbawa emosi.. Saya dari kcil sampai skrang hidup dlm lingkungan PERSIS+MUHAMMADIYAH wlaupun bda ormas v satu hatti.. Dalil+do’a yg d.gunakan hampir smw.y sam yaitu al-qur’an dan sunnah yg bnar” shoheh, tdk mmakai hadist yg dhoif. . yg d.gnakan kbanyakan.y hadist yg d.rwyatkan bukhori+muslim.. So flm mslah tahlilan wlaupun NU jga ada mlhan bnyak sekalii.. V kmi rukun krn d.kmpng kmi wlaupun ada NU ttp mrka tdk tahlilan, stiap ada yg mninggal psti org skampung langsung berbagi tugas ada yg menggali kuburan, ada yg memandikan dll mrka berbondong” satu sama lain dlm mnjlankan kwajiban.y sbgai org muslim.. Bahkan kampung aq terknal dlm mslah gotong royong.y dlm menyolatkan jga satu mesjid pnuh.y tdk d.duga bhkan sampai ada yg d.2x kan bahkan sampai d.6x kan.. Yg aqu liat keikhlasan mrka dlm mnjlankan kwjiban tdk menghrapkan blsan dr mnusia lgi mlainkan ridho ALLAH SWT.. Bgiku yg terpenting ikhlas dan harapan mencari ridho.Y lah yg hrus d.utamakan.. Mencari ridho ALLAH itu sbnar.y murah ttpi kbnyakan org pd tidak tahu..

    Suka

  26. Ziyan Al-ukhrowi berkata:

    Nah tuh…kalow semua bid’ah dholalah, dan sudah tak bisa di ganggu gugati.. berarti perbuatan seperti Merokok, naik motor,mobil, sholat tarawih berjamah itupun bid’ah dholalah berarti,karena rosululloh tak mengajarkan sholt tarwih berjam’ah, ….. kalow mengartikan bid’ah itu pakek ilmu mas, di dalalmi dlu ilmu tafsir, Nahwu,shorof, dan balaghohnya dulu…baru mengartikan bid’ah…. maaf mas telah minyingung perasaan saudara muslim

    Suka

  27. terlakudotcom berkata:

    Biasa kalo golongan yang minoritas suaranya paling kuenceng takut golongannya menyusut haa haa…, mereka seolah-olah ingin meluruskan padahal dirinya pun masih bengkok, sedikit2 bidah – sedikit2 bidah cape dech…, Udah damai aja lah kl buat web/blog itu yang membangun semua umat islam, jangan memperuncing perbedaan malu ama tetangga ane yg nasrani, kebanyakan web/blog muslim isi berantem melulu. POKOKE ISLAM IS THE BEST

    Suka

  28. Endang Purnama berkata:

    Kita semau harus tahu bahwa kita ini manusia tidak pernah merasa salah dan tidak ingin disalahkan…sehingga segala macam cara digunakan untuk mengatakan salah kepada orang lain yang berbeda dengan dirinya..
    Bagi saya, jika memang tujuannya baik, teu nanaon lah…nu penting tujuannya untuk ibadah..bukan kah Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah ?? bida’ah demi kebaikan akan lebih baik dari pada diam tapi menyebabkan kemungkaran…

    Suka

  29. […] Tahlilan dalam Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS , Al … – Tahlilan dalam Pandangan NU, Muhammadiyah, PERSIS , Al Irsyad, Wali Songo, Ulama Salaf dan 4 Mazhab… […]

    Suka

  30. lapakbelanjaku berkata:

    Sedekah yang paling utama adalah sedekah di waktu susah , dan tentu saja harus dengan iklash.
    Sayangnya banyak orang justru membalikkannya dengan berkata :
    ” Lha wong sedang susah kok sedekah ?????” , Saya kira orang tersebut sangat keliru , atau mungkin dia sangat kikir .

    DemiALLAH adik saya pada satu waktu kehilangan / kecurian 2 buah motor RX King
    ( motor untuk kerja dia dan temannya ” ngojek ” tiap hari ) , di rumahnya di Ciamis , dan kemudian dia / adikku bertobat meminta AmpunaNYA barangkali dia banyak dosa dan menyisihkan hartanya sekitar 1 juta untuk di bagikan kepada tetangganya yang kekurangan . Sekarang adikku sudah jadi juragan kambing dan tiap minggu mengirim 100 ekor kambing ke Bekasi .

    Dalam kitab – kitab pegangan Jamaah Tabligh bahkan beberapa ulama terdahulu yang termashur , untuk bersedekah maka mereka meminjam ( berhutang ) kepada saudaranya .

    Bahkan dalam beberapa hadits , Hilal ra. terlilit hutang kepada non muslim karena memenuhi permintaan Nabi Muhammad saw untuk disedekah , hingga kemudian Hilal ra mengadu kepada Nabi saw dan kemudian ALLAH menolongnya melalui Nabi SAW.

    Nabi mengajarkan doa ketika masuk ke area pemakaman yang isi doanya juga mendoakan keselamatan bagi para penghuni kubur , jika doa keselamatan itu tidak berguna bagi para penghuni kubur walau penghuni kubur itu bukan sanak kerabat , maka untuk apa Nabi mengajarkannya .

    Jadi janganlah terlalu mudah mengkafirkan , membid’ahkan orang lain yang sama-sama Islam , jangan – jangan justru ke Islaman orang yang di kafirkan lebih baik dibanding yang mengkafirkan , dan dalam banyak hadits disebutkan bahwa tuduhan “kafir “ akan berbalik mengenai si penuduh jika ternyata si tertuduh itu tidak kafir .

    Hanya ALLAH SWT Yang Maha Tahu .

    Suka

Tinggalkan komentar